Setiap orang tentunya ingin menanam modal atau investasi demi kebutuhan keuangan di masa depan. Dalam berinvestasi tentu terdapat sejumlah pilihan instrumen.
Instrumen itu terbagi dalam instrumen investasi konvensional dan syariah. Khusus investasi berbasis syariah, ini merupakan penanaman modal masyarakat dengan tujuan untuk mendapatkan keuntungan sesuai dengan prinsip prinsip syariat Islam.
Saiful Bakhri mengatakan, investasi syariah memegang prinsip yang diterapkan antara lain adalah investasi tersebut harus halal atau diperbolehkan dari sisi agama.
yang dimaksud yaitu tidak mengandung unsur riba (bunga), gharar (ketidakpastian), maysir (perjudian), dan tidak diperkenankan untuk berinvestasi pada unsur yang dilarang secara agama (haram).
“Dan biasanya investasi syariah juga mendorong untuk manfaat sosial seperti zakat dan sedekah serta mengedepankan transparansi transaksi dan etika,” kata kaprodi perbankan syariah tersebut.
Investasi Syariah merupakan bentuk investasi yang berlandaskan pada prinsip-prinsip Syariah, yang bertujuan untuk memastikan bahwa investasi dilakukan dengan cara yang sesuai dengan prinsip Syariah, menghindari riba (bunga), praktik spekulasi berlebihan, serta bisnis yang tidak sesuai dengan prinsip Syariah. Dalam konteks pasar modal, investasi Syariah didukung oleh beberapa fatwa DSN-MUI (Dewan Syariah Nasional – Majelis Ulama Indonesia), antara lain:
- Fatwa DSN-MUI Nomor: 20/DSN-MUI/IV/2001 tentang Pedoman Pelaksanaan Investasi untuk Reksa Dana Syariah.
- Fatwa DSN-MUI Nomor: 40/DSN-MUI/X/2003 tentang Pasar Modal dan Pedoman Umum Penerapan Prinsip Syariah di Bidang Pasar Modal.
- Fatwa DSN-MUI Nomor. 80/DSN-MUI/III/2011 tentang Penerapan Prinsip Syariah dalam Mekanisme Perdagangan Efek Bersifat Ekuitas di Pasar Reguler Bursa Efek.