Keberadaan Bank Indonesia (BI) Fast Payment ini akan membuat tarif transfer antar bank jadi lebih murah. Pembiayaan ini jauh lebih efisen dan lebih cepat dibandingkan Sistem Kliring Nasional Bank Indonesia (SKNBI) yang kini dipatok kurang lebih Rp2.500 per transaksi.
Bank Indonesia menetapkan 22 bank calon peserta batch I pada Desember 2021. Sementara di tahap kedua ada sebanyak 22 calon peserta batch II pada Januari 2022. Selain itu, BI telah menetapkan batas maksimal nominal transaksi BI-Fast secara bertahap, dengan tahap awal sampai dengan Rp250 juta per transaksi.
Bramasta Pegawai BI Jawa Timur mengatakan, pelayanan BI Fast lebih murah dibanding yang lainnya karena tidak terkena pajak dari bank dan ini merupakan pelayanan dari BI untuk nasabah bank.
“Murahnya biaya admin BI Fast karena tidak ada pajak dari bank,” ujarnya.
Untuk memastikan dana sampai ke rekening tujuan dalam waktu yang singkat, sistem BI Fast ini melakukan pelacakan transfer dana secara real-time. Transfer dana dilakukan dengan melibatkan sistem kliring otomatis yang pengoperasiannya dilakukan oleh Bank Indonesia.
“Jadi bisa dikatakan bahwa BI Fast adalah Sistem Kliring Nasional Bank Indonesia (SKNBI) versi yang lebih modern. BI Fast ini pun menjadi pelengkap transformasi digital dari BI<” tambahnya.