Membanggakan, Mahasiswa Perbankan Syariah Menang Lomba Vidio Internasional

PSY, STAI Salahuddin

Kabar membahagian datang dari prodi Perbankan Syariah STAI Salahuddin Pasuruan yakni juara satu lomba vidio creativ tingkat internasional yang di adakan oleh APSKPS Indonesia beberapa hari yang lalu.

Dalam Vidio tersebut Himpunan Mahasiswa Prodi (HMP) Perbankan Syariah Pasuruan berkolaborasi dengan PK IPNU IPPNU UNU STAI Salahuddin Pasuruan membahas tentang pentingnya investasi khususnya anak muda.

Kepala Prodi Perbankan Syariah Saiful Bakhri sangat mengapresi mahasiswa dan mahasiwi yang berhasil memenangkan lomba di ajang internasional. dirinya sangat mendukung mahasiswa dan mahasiswi untuk mengikuti segala macam lomba.

“Dengan mengikuti lomba otak kita akan terasah dan jika juara itu bonus bagi kita untuk menkmati buah yang di tanam dari pohon perjuangan,” ujarnya Senin (29/07/2024)

Fatmah Hanum salah satu ketua tim kretif mengaku bersykur karena berhasil memenangkan lomba vidio yang di adakan oleh ASKPS Indonesia. Menurutnya ini adalah kebanggan tersendiri dari HMP dan IPNU IPPNU UNU STAI SAlahuddin Pasuruan.

“Alhmadullah kami tidak menyangka vidio kami juara satu tingkat internasional,” tambahnya.

Bagi kalian yang ingin menonton vidonya bisa lihat di chanal IPNU IPPNU UNU STAI Salahuddin Pasuruan

Pentingnya Investasi Syariah di Zaman Moderen Berikut Fatwanya

Setiap orang tentunya ingin menanam modal atau investasi demi kebutuhan keuangan di masa depan. Dalam berinvestasi tentu terdapat sejumlah pilihan instrumen.
Instrumen itu terbagi dalam instrumen investasi konvensional dan syariah. Khusus investasi berbasis syariah, ini merupakan penanaman modal masyarakat dengan tujuan untuk mendapatkan keuntungan sesuai dengan prinsip prinsip syariat Islam.

Saiful Bakhri mengatakan, investasi syariah memegang prinsip yang diterapkan antara lain adalah investasi tersebut harus halal atau diperbolehkan dari sisi agama.

yang dimaksud yaitu tidak mengandung unsur riba (bunga), gharar (ketidakpastian), maysir (perjudian), dan tidak diperkenankan untuk berinvestasi pada unsur yang dilarang secara agama (haram).

“Dan biasanya investasi syariah juga mendorong untuk manfaat sosial seperti zakat dan sedekah serta mengedepankan transparansi transaksi dan etika,” kata kaprodi perbankan syariah tersebut.


Investasi Syariah merupakan bentuk investasi yang berlandaskan pada prinsip-prinsip Syariah, yang bertujuan untuk memastikan bahwa investasi dilakukan dengan cara yang sesuai dengan prinsip Syariah, menghindari riba (bunga), praktik spekulasi berlebihan, serta bisnis yang tidak sesuai dengan prinsip Syariah. Dalam konteks pasar modal, investasi Syariah didukung oleh beberapa fatwa DSN-MUI (Dewan Syariah Nasional – Majelis Ulama Indonesia), antara lain: