Pengertian Gharar dan Jenis Jenisnya

Gharar adalah hal yang dihindari dalam transaksi menurut prinsip ekonomi Islam, demikian pula dengan maysir. Hal ini karena keduanya dapat menimbulkan kerugian dan sengketa. Oleh sebab itu, muncul bank dan lembaga keuangan syariah untuk mencegah jual beli gharar.

Hukum Gharar
Dalam syari’at Islam, jual-beli gharar ini terlarang. Dengan dasar sabda Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallama dalam hadis Abu Hurairah yang artinya: “Rasulullah melarang jual-beli al-hashah dan jual beli gharar.”


Berdasarkan hukumnya gharar terbagi menjadi tiga:


a. Gharar yang diharamkan secara ijma ulama, yaitu gharar yang menyolok (al-gharar al-Katsir) yang sebenarnya dapat dihindari dan tidak perlu dilakukan. Contoh jual-beli mulamasah, munabadzah, bai’ al-hashah, bai’ al-malaqih, bai’ al-madhamin, dan jenisnya. Tidak adaperbedaan pendapat ulama tentang keharaman dan kebatilan akad
seperti ini.


b. Gharar yang dibolehkan secara ijma ulama, yaitu gharar ringan (algharar al-yasir). para ulama sepakat, jka suatu gharar sedikit maka ia tidak berpengaruh untuk membatalkan akad. Contoh seseorang membeli rumah dengan tanahnya.

c. Gharar yang masih diperselisihkan, apakah diikutkan pada bagian
pertama atau kedua? Misalnya ada keinginan menjual sesuatu yang
terpendam ditanah, seperti wartel, kacang tanah, bawang dan yang lain lainnya. Para ulama sepakat tentang keberadaan gharar dalam jual beli tersebut, namun masih berbeda dalam menghukuminya.

Adanya perbedaan ini, disebabkan sebagian mereka diantaranya Imam Malik memandang ghararnya ringan, atau tidak mungkin dilepas darinya dengan adanya kebutuhan menjual, sehingga memperbolehkannya. Karena nampak adanya pertaruhan dan menimbulkan sikap permusuhanpada orang yang dirugikan. Yakni bisa menimbulkan kerugian yang
besar pada pihak lain.

Oleh karena itu dapat dilihat adanya hikmah larangan jual beli tanpa kepastian yang jelas (gharar). Dimana dalam larangan ini mengandung maksud untuk menjaga harta agar tidak hilang dan menghilangkan sikap permusuhan yang terjadi pada orang akibat
dari jenis jual beli ini.

Kenali BI Fast, Layanan Transfer Bank Murah

Keberadaan Bank Indonesia (BI) Fast Payment ini akan membuat tarif transfer antar bank jadi lebih murah. Pembiayaan ini jauh lebih efisen dan lebih cepat dibandingkan Sistem Kliring Nasional Bank Indonesia (SKNBI) yang kini dipatok kurang lebih Rp2.500 per transaksi.

Bank Indonesia menetapkan 22 bank calon peserta batch I pada Desember 2021. Sementara di tahap kedua ada sebanyak 22 calon peserta batch II pada Januari 2022. Selain itu, BI telah menetapkan batas maksimal nominal transaksi BI-Fast secara bertahap, dengan tahap awal sampai dengan Rp250 juta per transaksi.

Bramasta Pegawai BI Jawa Timur mengatakan, pelayanan BI Fast lebih murah dibanding yang lainnya karena tidak terkena pajak dari bank dan ini merupakan pelayanan dari BI untuk nasabah bank.

“Murahnya biaya admin BI Fast karena tidak ada pajak dari bank,” ujarnya.

Untuk memastikan dana sampai ke rekening tujuan dalam waktu yang singkat, sistem BI Fast ini melakukan pelacakan transfer dana secara real-time. Transfer dana dilakukan dengan melibatkan sistem kliring otomatis yang pengoperasiannya dilakukan oleh Bank Indonesia.

“Jadi bisa dikatakan bahwa BI Fast adalah Sistem Kliring Nasional Bank Indonesia (SKNBI) versi yang lebih modern. BI Fast ini pun menjadi pelengkap transformasi digital dari BI<” tambahnya.

Menengok Keseruan Studi Banding Perbankan Syariah Pasuruan

PSY, STAI Salahuddin

Sekolah Tinggi Agama Islam (STAI) Salahuddin Pasuruan Prodi Perbankan Syariah  menggelar kuliah umum di  lembaga keuangan, Kamis (13/06/2024).

Kelapa Prodi (Kaprodi) Perbankan Syariah Saiful Bakhri mengatakan, tujuan kuliah umum adalah untuk mengetahui tentang wawasan tambahan yang tidak didapatkan di perkuliahan umum.

“Kami mengajak mahasiswa khususnya yang terhimpun dalam HMP untuk mengikuti kegiatan ini,” ujarnya.

Lebih lanjut dirinya mengatakan, selain tambahan ilmu mahasiswa dapat merasakan suasana di lembaga keuangan khususnya di Kota Surabaya.

“Dengan suasana berbeda mereka terlihat sangat bersemangat dan antusias untuk mengikuti materi yang disampaikan,” tambahnya.

Sekertaris Asosiasi Perbankan Syariah tersebut menambahkan bahwasanya kuliah umum kali ini terdapat di tiga tempat pertama OJK, IDX Indonesia dan Bank Indonesia semuanya terakum di Surabaya.

“Alhamdulillah kegiatan ini bisa langsung serentak dengan lokasi yang berdekatan,” terangnya.

Dirinya berharap kepada mahasiswa dan mahasiswi yang hadir dalam acara tersebut untuk terus belajar dan menginovasikan diri agar bisa mengimplementasikan ilmu di kampus.

“Banyak ilmu yang didapatkan dari kuliah umum kali ini tugas terkahir adalah mengimplementasikan di dokma kampus,” tutupnya.